A. PENGERTIAN
MUAMALAH.
Menurut etimologi ataupun bahasa berasal dari bahasa
arab. Kata muamalah المعاملة adalah bentuk masdar dari
kata ‘amala عامل- يعامل- معالة wajanya adalah فاعل- يفاعل- مفاعلة yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling
beramal.
Adapun pengertian muamlah menurut
triminologi ataupun istilah dapat menjadi dua.
a.
Muamalah dalam arti luas.
·
Menurut Ad-Dimyati (lanah ath
thalibin hal.2) bahwa “ Aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan
masalah ukhrawi.”
·
Menurut Muhammad Yusuf Musa
bahwa “peraturan – peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat
untuk menjaga kepetingan manusia.”
Dari dua pengertian diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang
ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan urusan
sosial masyarakat.
b.
Muamalah dalam arti sempit.
·
Menurut Hudhari Beik bahwa
“Muamalah adalah semua akad yang memperbolehkan manusia saling menukar
manfaat.”
·
Menurut Idris Ahmad bahwa
“Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur manusia dengan manusia dalam
usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang
paling baik.”
·
Menurut Rasyid Ridha bahwa
“Muamalah adala tukar menukar barang atau susuatu yang bermanfaat dengan
cara-cara yang telah ditentukan.”
Kalau ketiga
definisi di atas, kita telaah secara seksama muamlah dalam arti sempit
menekankan keharusan untuk mentaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan
untuk mengatur hubugan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur,
mengelola, dan mngembangkan mal (harta benda).
Namun menurut
pengertian muamalah di atas, muamalah tidak mencakup berbagai hal yang
berkaitan dengan harta, secara cara mengatur tirkah (harta waris), sebab
masalah ini telah diatur dalam disiplin ilmu itu sendiri.
B.
SISTEMATIKA MUAMALAH.
a.
Golongan imam Syafi’I mempunyai
sistematika sebagai berikut : jual beli, hutang piutang, pesan memesan, gadai
menggadai, perikatan-perikatan yang behubungan dengan kebendaan yang lain.
Diakhiri dengan bab, barang temuan beserta sayembara.
b.
Menurut Ibnu Abidin :
·
Muawadhah Maliyah ( hukum
kebendaan).
·
Munakahat (hukum perkawinan).
·
Muhasanat (hukum acara).
·
Amant dan 3aryah (pinjaman).
·
Tirkah (harta peninggalan).
c.
Golongan Ahmad mempunyai
sistematika : jual beli, pesan-memesan, hutang piutang, perikatan-perikatan
yang berhubungan dengan kebendaan yang lain, wasiat, warisan kemudian
memerdekakan budak yang diakhiri hukum “ummahatil aulad”.
d.
Dalam kitab “Majjalatul
Akhamil Adliyah” yaitu fiqh muamalah dari mazhab Imam Hanafi disusun menurut UU
sebagai kitab UU Hukum Perdata Pemerintah Turki Utsmani dan diundangkan pada
Sya’ban 1293 H terdiri dari 1851 pasal dibagi menjadi 16 bab (kitab) yaitu :
jual beli, sewa menyewa, tanggung menangguang, pemindahan hutang piutang, gadai
menggadai, penyerahan kepercayaan (titipan), pemberian, penyeroboyan dan
pengrusakan, pengampunan paksaan dan hak beli paksa, serikat dagang, perwakilan
kuasa, perdamaian dan pembebasan hak pengakuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar