Sabtu, 28 Maret 2015

ASAS – ASAS MUAMALAH_PENGERTIAN MUAMALAH DAN SISTEMATIKA MUAMALAH


A.     PENGERTIAN MUAMALAH.

Menurut etimologi ataupun bahasa berasal dari bahasa arab. Kata muamalah   المعاملة adalah bentuk masdar dari kata ‘amala   عامل- يعامل- معالة wajanya adalah      فاعل- يفاعل- مفاعلة yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling beramal.
Adapun pengertian muamlah menurut triminologi ataupun istilah dapat menjadi dua.

a.      Muamalah dalam arti luas.
·         Menurut Ad-Dimyati (lanah ath thalibin hal.2) bahwa “ Aktifitas untuk menghasilkan duniawi menyebabkan masalah ukhrawi.”
·         Menurut Muhammad Yusuf Musa bahwa “peraturan – peraturan Allah yang diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepetingan manusia.”
Dari dua pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan dan urusan sosial masyarakat.

b.      Muamalah dalam arti sempit.
·         Menurut Hudhari Beik bahwa “Muamalah adalah semua akad yang memperbolehkan manusia saling menukar manfaat.”
·         Menurut Idris Ahmad bahwa “Muamalah adalah aturan Allah yang mengatur manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.”
·         Menurut Rasyid Ridha bahwa “Muamalah adala tukar menukar barang atau susuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan.”
Kalau ketiga definisi di atas, kita telaah secara seksama muamlah dalam arti sempit menekankan keharusan untuk mentaati aturan-aturan Allah yang telah ditetapkan untuk mengatur hubugan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mngembangkan mal (harta benda).
Namun menurut pengertian muamalah di atas, muamalah tidak mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan harta, secara cara mengatur tirkah (harta waris), sebab masalah ini telah diatur dalam disiplin ilmu itu sendiri.

B.      SISTEMATIKA MUAMALAH.
a.      Golongan imam Syafi’I mempunyai sistematika sebagai berikut : jual beli, hutang piutang, pesan memesan, gadai menggadai, perikatan-perikatan yang behubungan dengan kebendaan yang lain. Diakhiri dengan bab, barang temuan beserta sayembara.

b.      Menurut Ibnu Abidin :
·         Muawadhah Maliyah ( hukum kebendaan).
·         Munakahat (hukum perkawinan).
·         Muhasanat (hukum acara).
·         Amant dan 3aryah (pinjaman).
·         Tirkah (harta peninggalan).

c.       Golongan Ahmad mempunyai sistematika : jual beli, pesan-memesan, hutang piutang, perikatan-perikatan yang berhubungan dengan kebendaan yang lain, wasiat, warisan kemudian memerdekakan budak yang diakhiri hukum “ummahatil aulad”.

d.      Dalam kitab “Majjalatul Akhamil Adliyah” yaitu fiqh muamalah dari mazhab Imam Hanafi disusun menurut UU sebagai kitab UU Hukum Perdata Pemerintah Turki Utsmani dan diundangkan pada Sya’ban 1293 H terdiri dari 1851 pasal dibagi menjadi 16 bab (kitab) yaitu : jual beli, sewa menyewa, tanggung menangguang, pemindahan hutang piutang, gadai menggadai, penyerahan kepercayaan (titipan), pemberian, penyeroboyan dan pengrusakan, pengampunan paksaan dan hak beli paksa, serikat dagang, perwakilan kuasa, perdamaian dan pembebasan hak pengakuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar